JAKARTA – Pembahasan tentang waktu Zuhur bagi wanita di hari Jum’at kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimah. Apakah harus menunggu selesainya salat Jum’at di masjid? Ataukah cukup langsung salat Zuhur begitu masuk waktunya? Masalah ini cukup penting, karena berkaitan dengan hukum ibadah yang bersifat rutin. Dalam fiqih, Zuhur bagi wanita tetap berlaku seperti hari biasa. Artinya, wanita tidak perlu menunda salat hanya karena kaum laki-laki sedang menjalankan salat Jum’at di masjid. Para ulama menjelaskan bahwa Zuhur bagi wanita, dan juga orang-orang yang tidak diwajibkan salat Jum’at seperti musafir, anak-anak, atau orang sakit, tetap boleh dilakukan segera setelah tergelincirnya matahari, tanpa perlu menunggu selesainya khutbah ataupun salat Jum’at. Berikut Penjelasan Lengkap Waktu Shalat Zuhur Bagi Wanita di Hari Jumat: Soal: Kapan waktu sholat Zuhur bagi wanita di hari Jum’at? Jawaban: Waktu sholat Zuhur wanita di hari Jum’at adalah ketika sudah masuk waktu Zuhur, yaitu tergelincirnya matahari. Jadi, tidak perlu menunggu jamaah laki-laki menyelesaikan salat Jum’at di masjid. Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah: “Adapun bagi orang-orang yang tidak diwajibkan sholat Jum’at untuk mereka seperti musafir, hamba sahaya, perempuan, orang sakit dan seluruh orang-orang ma’dzur, maka mereka melaksanakan sholat Zuhur sebelum imam di masjid melaksanakan sholat Jum’at. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu.” [Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/255] Jika di masjid sudah mengumandangkan adzan pertama, maka dibolehkan bagi seorang yang disebutkan di atas untuk melaksanakan salat Zuhur. Tidak perlu menunggu hingga adzan kedua dikumandangkan atau Imam menyelesaikan salat Jum’at.Wallahu a’lam. Gilang Malcom Habiebie https://www.youtube.com/watch?v=suaetZwgijY
HUKUM AIR BERWARNA KERUH YANG KELUAR SETELAH HAID
JAKARTA – Dalam praktik keseharian, banyak wanita mengalami keluarnya cairan berwarna keruh atau kekuningan setelah masa haid berakhir. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah cairan tersebut masih termasuk darah haid? Apakah ibadah seperti salat dan puasa sudah boleh dilakukan? Masalah ini penting dipahami karena berkaitan langsung dengan status kesucian seorang wanita. Kesalahan dalam memahaminya bisa membuat ibadah tertunda tanpa alasan syar’i, atau justru dilakukan dalam keadaan belum suci. Para ulama telah menjelaskan bahwa jika darah haid sudah berhenti dan masa haid telah selesai, maka cairan keruh atau kekuningan yang keluar setelahnya tidak lagi dianggap sebagai darah haid. Dengan demikian, wanita yang mengalaminya tetap dalam keadaan suci dan boleh menjalankan ibadah. Berikut Penjelasan Hukum Air Berwarna Keruh yang Keluar Setelah Haid: Soal:Apa hukum air berwarna agak keruh dan kekuningan yang keluar setelah haid? Jawaban:Jika seorang wanita melihat air keruh kekuningan setelah haid selesai, maka air tersebut tidak dianggap sebagai darah haid. Wanita tersebut tetap masih suci. Dari Ummu Athiyyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata: “Kami tidak menganggap air keruh kekuningan sebagai darah haid atau susulan haid.” HR Abu Daud no: 307 dan Ibnu Majah no: 647 Disadur dari Kitab Jami’ Ahkam an-Nisa 1/168Alih Bahasa: Gilang Malcom Habiebie https://www.youtube.com/watch?v=TuJBtbbaNMQ
HUKUM SOAL WANITA USAI BERHUBUNGAN DENGAN SUAMI KELUAR MANI MESKI SUDAH MANDI
JAKARTA – Dalam kehidupan rumah tangga, sering muncul pertanyaan seputar hukum-hukum thaharah setelah hubungan suami istri. Salah satunya adalah bagaimana hukum seorang wanita yang telah mandi janabah, namun setelahnya keluar air mani dari kemaluannya, apakah ia wajib mandi kembali? Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama menyatakan tidak ada kewajiban mandi atau wudhu karena yang keluar adalah mani suami, bukan milik wanita tersebut. Namun sebagian lainnya mewajibkan wudhu, dengan berlandaskan fatwa dari para tabi’in. Berikut penjelasan lebih rinci. Berikut Tanya-Jawab Soal Hukum Wanita Usai Berhubungan dengan Suami Keluar Mani Setelah Mandi: Soal: Seorang wanita yang bersetubuh dengan suami kemudian mandi, dan setelah itu keluar mani dari kemaluan wanita tersebut, maka apakah wajib mandi kembali? Jawaban: Tidak ada kewajiban mandi atau berwudhu bagi wanita tersebut, dikarenakan air mani yang keluar bukan milik wanita tersebut, tetapi milik suami. Berkata Ibnu Hazm rahimahullah:“Jika seorang wanita telah disetubuhi kemudian dia mandi, dan keluar air mani dari kemaluannya, maka tidak ada kewajiban wudhu dan mandi bagi dirinya, dikarenakan mandi wajib hanya diperuntukkan jika wanita tersebut keluar mani, bukan mani dari orang lain…” [Al-Muhalla, 2/6] Tetapi Imam Nawawi berpendapat bahwa hanya mandi yang tidak diwajibkan, adapun wudhu diwajibkan. [Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab, 1/151] Fatwa dari para tabi’in memperkuat pendapat Imam Nawawi. Disebutkan bahwa Imam Az-Zuhri pernah ditanya tentang laki-laki dan wanita yang bersetubuh kemudian mandi, dan keluar air mani setelah mandi, apa yang diwajibkan? Beliau menjawab: “Hendaknya mereka berdua mencuci kemaluannya dan berwudhu.” [Al-Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 1/139] Disadur dari Kitab Ahkam li Nisa 1/64Alih Bahasa: Gilang Malcom Habiebie https://www.youtube.com/watch?v=nyfYhHi1f08