HUKUM BERTEPUK TANGAN PADA ACARA-ACARA

HUKUM BERTEPUK TANGAN PADA ACARA-ACARA

JAKARTA – Banyak yang bertanya-tanya terkait hukum bertepuk tangan pada acara apa pun bagi kaum muslim. Timbul keraguan, apakah dalam Islam, tepuk tangan dilarang, atau diperbolehkan sebagai bentuk penghormatan atau apresiasi.

Dalam Islam, segala tindakan yang dilakukan oleh seorang Muslim dianjurkan untuk dilandasi dengan niat yang baik dan mengikuti tuntunan agama. Bertepuk tangan adalah salah satu aktivitas yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, seperti untuk menunjukkan apresiasi atau merayakan suatu keberhasilan.

Namun demikian dalam perspektif Islam, hukum bertepuk tangan memiliki beberapa penjelasan dan pendapat dari para ulama yang perlu dipahami agar tindakan ini selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Jangan sampai hanya karena tindakan ini, kamu jadi melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah ta’ala. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak pemaparan di bawah ini.

Tanya-Jawab Hukum Bertepuk Tangan

Soal:

Wahai Syaikh apa hukumnya bertepuk tangan bagi laki-laki ketika dalam acara-acara?

Jawaban:

Bertepuk tangan dalam sesi acara termasuk amalan kaum jahiliyyah, dan hukumnya paling ringan adalah karahah/dibenci, tetapi hukum rojih adalah haram, dikarenakan kaum muslimin terlarang untuk menyerupai kaum kafir, sebagaimana Allah ta’ala mensifati keadaan kaum kafir mekkah zaman dahulu:

وَما كانَ صَلاتُهُم عِندَ البَيتِ إِلّا مُكاءً وَتَصدِيَةً فَذوقُوا العَذابَ بِما كُنتُم تَكفُرونَ

“Dan shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu”. (Q.S Al-Anfal 35)

Sunnahnya bagi setiap mukmin ketika melihat sesuatu yang menggembirakan dirinya, hendaklah ia mengucapkan Subhanallah atau Allahu Akbar sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Adapun syariat tepuk tangan bagi wanita hanya terjadi ketika sholat, jika salah seorang diantara mereka menjadi imam kemudian salah, maka makmum wanita mengingatkannya dengan cara menepuk tangan atau paha mereka. Jika laki-laki yang salah maka menegurnya dengan cara mengucapkan Subhanallah.

Kesimpulannya adalah bertepuk tangan bagi laki-laki menyerupai kaum kafir dan wanita, dan ini terlarang.

Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Sumber
: Majmu’ Fatawa Syaikh 4/151
Alih Bahasa: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id