HUKUM DAN KETENTUAN TENTANG MENANGGUHKAN MAHAR

HUKUM DAN KETENTUAN TENTANG MENANGGUHKAN MAHAR

JAKARTA – Mahar (maskawin) adalah hak istri yang wajib diberikan oleh suami, sebagai bentuk penghormatan dan penguatan akad pernikahan. Namun dalam praktiknya, sering dijumpai sebagian atau seluruh mahar ditangguhkan pembayarannya. Lantas, bagaimana hukum dan ketentuannya dalam syariat Islam?

1. Hukum Penetapan Mahar Saat Akad Nikah

Hukum asal mahar adalah ditetapkan saat akad nikah, baik mahar tersebut dibayar langsung maupun ditangguhkan.

Disebutkan dalam Al-Mawsūʿah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (24/64):

“Mahar adalah harta yang menjadi hak istri atas suaminya, baik karena akad nikah atau karena terjadinya hubungan suami istri. Ia merupakan hak yang wajib diberikan kepada wanita oleh laki-laki, sebagai pemberian dari Allah Ta’ala sejak awal, atau sebagai hadiah yang diwajibkan atas laki-laki melalui firman Allah Ta’ala:

{وَآتُوا ٱلنِّسَآءَ صَدُقَـٰتِهِنَّ نِحْلَةً}

‘Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib.’

Ini menunjukkan betapa penting dan agungnya akad pernikahan, serta bentuk pemuliaan dan penghormatan terhadap wanita.”

2. Akad Nikah Tanpa Penyebutan Mahar

Jika akad nikah dilakukan tanpa menyebutkan mahar, maka akadnya tetap sah menurut ijma’ ulama. Dalam hal ini, istri berhak mendapatkan mahar mitsil (mahar sebanding dengan perempuan lain yang sederajat dengannya).

Ibnu Hazm berkata:

“Para ulama sepakat bahwa setiap wanita yang dinikahi dengan akad sah tanpa penyebutan mahar, maka ia tetap mendapatkan mahar mitsil.” (Marātib Al-Ijmāʿ, hlm. 69)

3. Mahar yang Ditangguhkan Adalah Hutang

Mahar yang ditangguhkan adalah hutang yang wajib ditunaikan oleh suami. Penagihannya bergantung pada:

Kesepakatan saat akad.

Jika tidak ada, maka berdasarkan ʿurf (kebiasaan yang berlaku di masyarakat).

Sebagaimana sebuah kaidah:

المعروف عرفا كالمشروط شرطا
“Maʿrūf yang berlaku di masyarakat diperlakukan seperti syarat yang disebutkan dalam akad.”

4. Bolehkah Menangguhkan Mahar?

Menangguhkan seluruh atau sebagian mahar hukumnya sah menurut empat mazhab. [1] Namun mazhab Malikiyyah memakruhkan praktik ini.

Al-Dardīr rahimahullah berkata:

“Dimakruhkan menangguhkan mahar dengan waktu tertentu, meskipun hanya satu tahun, karena dikhawatirkan dijadikan alasan untuk menikah tanpa mahar dan berbeda dari praktik salaf.” (Al-Syarḥ Al-Kabīr, 2/297)

5. Bentuk Penangguhan Mahar

Ada tiga bentuk penangguhan mahar yang dikenal dalam fikih:

a. Penangguhan ke Waktu yang Diketahui
Disepakati keabsahannya jika waktunya jelas, seperti: “dibayar 2 tahun setelah akad.”

b. Penangguhan ke Waktu yang Tidak Jelas
Contoh: “dibayar saat datang hujan.”
Tidak sah, karena waktunya tidak pasti. Mahar menjadi wajib dibayar langsung menurut mayoritas ulama.

c. Penangguhan Tanpa Menyebutkan Waktu
Contoh: “mahar dibayar nanti” tanpa menentukan waktu.

Ulama berbeda pendapat:

– Pendapat pertama (yang rajih): sah dan hanya wajib dibayar saat terjadi cerai atau kematian.

Ini pendapat Hanabilah, Hanafiyyah (pendapat mufta bih), sebagian Malikiyyah, Ibnu Taimiyyah, dan Syaikh Ibnu Utsaimin. [2]

Dalilnya:

– Hadis Nabi ﷺ: “Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan.” (HR. al-Bukhari no. 2721 dan Muslim no. 1418)

– Kebiasaan masyarakat yang tidak menuntut mahar hingga terjadi perpisahan.

Pendapat kedua: istri boleh menuntut pembayarannya kapan saja.
Ini pendapat sebagian Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan riwayat dari Imam Ahmad. [3]

Pendapat ketiga: akad nikah dibatalkan (fasakh) jika belum ada hubungan suami istri. Jika sudah berhubungan, maka tetap sah dan mahar mitsil wajib dibayar.

6. Bolehkah Istri Menolak Menyerahkan Diri Sebelum Dibayar Maharnya?

Iya, boleh. Istri berhak menolak untuk berhubungan suami istri sampai menerima mahar yang telah ditetapkan waktunya (jika sudah jatuh tempo). Ini disepakati oleh para ulama.

Ibnu al-Mundzir berkata:

“Para ulama sepakat bahwa wanita berhak menolak disetubuhi sampai ia menerima maharnya.” (Al-Ijmāʿ, hlm. 78)

Penutup

Menangguhkan mahar adalah perkara yang dibolehkan dalam Islam, dengan beberapa ketentuan:

  • Jika waktunya jelas, maka wajib ditunaikan sesuai waktu tersebut.
  • Jika tidak disebutkan waktunya, maka umumnya ditunaikan saat perceraian atau wafat.
  • Istri berhak menolak penyerahan diri sampai mahar yang jatuh tempo diterima.

Maka penting bagi pasangan yang akan menikah untuk menyepakati mahar secara jelas, dan sebaiknya dokumentasi tertulis dilakukan agar menjadi pegangan di kemudian hari, sebagaimana yang dilakukan umat Islam saat ini dalam mencatat mahar tangguhan.

Wallāhu aʿlam.

Ditulis Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila

[1] Lihat: Al-‘Ināyah Syarḥ al-Hidāyah karya al-‘Aynī (jilid 3, hlm. 370), Syarḥ az-Zurqānī ‘ala Mukhtaṣar Khalīl dan Ḥāsyiyah al-Bannānī (jilid 4, hlm. 9), Nihāyat al-Muḥtāj (jilid 6, hlm. 338), Kashshāf al-Qinā‘ (jilid 11, hlm. 462).
[2] Badā’iʿ aṣ-Ṣanā’iʿ (jilid 2, hlm. 288), Manḥ al-Jalīl (jilid 3, hlm. 422), Al-Inṣāf (jilid 21, hlm. 127), Majmūʿ al-Fatāwā (jilid 32, hlm. 196), Asy-Syarḥ al-Mumtiʿ (jilid 12, hlm. 273).
[3] Badā’iʿ aṣ-Ṣanā’iʿ (jilid 2, hlm. 288), Al-Inṣāf (jilid 21, hlm. 128).

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id