HUKUM MAKAN DAGING IKAN HIU DALAM ISLAM

HUKUM MAKAN DAGING IKAN HIU DALAM ISLAM

JAKARTA – Daging ikan hiu termasuk salah satu jenis makanan laut yang cukup populer di beberapa negara, namun masih menimbulkan keraguan di tengah kaum Muslimin. Banyak yang mempertanyakan, apakah daging ikan hiu halal menurut syariat? Apalagi hewan ini dikenal sebagai predator bertaring yang memangsa hewan lain.

Bismillah

Di tengah perbincangan tentang halal atau haramnya berbagai jenis makanan laut, muncul pertanyaan: Apakah ikan hiu halal dikonsumsi menurut syariat Islam? Pertanyaan ini cukup penting mengingat ikan hiu dikenal sebagai predator laut yang bertaring dan memangsa hewan lain.

Dalil Umum tentang Halalnya Bangkai Ikan

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Al-Albani rahimahullah, Rasulullah ﷺ bersabda:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ: فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan bagi kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah: Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang. Dan dua darah adalah hati dan limpa.”
(HR. Ibnu Majah no. 3314, dishahihkan oleh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa bangkai ikan halal dimakan, tanpa harus disembelih terlebih dahulu. Maka, semua jenis ikan laut termasuk hiu masuk dalam keumuman hukum ini, selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya.

Ikan Hiu Termasuk Predator, Apakah Tetap Halal?

Sebagian orang beranggapan bahwa hiu termasuk hewan buas bertaring, sehingga mereka ragu tentang kehalalannya. Namun, para ulama menjelaskan bahwa larangan memakan hewan bertaring hanya berlaku untuk hewan buas darat, tidak mencakup hewan laut.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:

ليس ما يحرم في البر يحرم نظيره في البحر، فالبحر شيء مستقل، حتى إنه يوجد فيه مما له ناب يفترس به، مثل القرش… والحاصل أنه توجد أشياء تقتل، ومع ذلك فإنها حلال

“Apa yang haram di darat, belum tentu haram yang semisal dengannya di laut. Laut memiliki hukum tersendiri. Bahkan di dalam laut ada hewan bertaring yang memangsa, seperti hiu… Intinya, ada hewan laut yang membunuh, tetapi tetap halal.”
(Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’, 15/34)

Fatwa Lajnah Da’imah (Komisi Fatwa Saudi Arabia)

Dalam salah satu fatwanya, para ulama Lajnah Da’imah pernah ditanya:

“هل سمك القرش حلال أم حرام؟”

“Apakah ikan hiu halal atau haram?”

Mereka menjawab:

“السمك كله حلال، سمك القرش وغيره؛ لعموم قوله تعالى: (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ)، وقوله صلى الله عليه وسلم في البحر: (هو الطهور ماؤه الحل ميتته)”

“Semua jenis ikan halal, baik itu hiu maupun selainnya, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

(أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ)

‘Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanan dari laut.’ (QS. Al-Ma’idah: 96)

Dan sabda Nabi ﷺ tentang laut: ‘Airnya suci dan bangkainya halal.’”
(Fatawa Lajnah Da’imah, Jilid 22, hal. 320)

Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits Nabi ﷺ serta penjelasan para ulama:

  • Ikan hiu halal dikonsumsi dalam Islam.
  • Sifatnya sebagai hewan pemangsa tidak menjadikannya haram, karena ketentuan hewan buas yang haram hanya berlaku untuk hewan darat.
  • Tidak ada dalil yang secara khusus mengharamkan hiu.

Wallāhu A‘lam.

Ditulis oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id