hukum membaca Al-Fatihah oleh makmum saat imam membaca

Pertanyaan:

Ini adalah pertanyaan dari saudara (M. M) dari Belqarna, desa Al-Hanik. Ia bertanya: “Apa hukum membaca Al-Fatihah oleh makmum saat imam sedang membaca? Dan apa yang harus dilakukan jika imam mulai membaca surah setelah Al-Fatihah? Apakah makmum harus membaca Al-Fatihah selama imam membaca, atau cukup mendengarkan imam dan tidak perlu membaca Al-Fatihah?”

Jawaban:

Masalah ini memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama dengan tiga pandangan:

 

  1. Pandangan Pertama: Beberapa ulama berpendapat bahwa imam sudah menggantikan bacaan Al-Fatihah, sehingga makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah baik dalam salat yang dilakukan secara sirri (lirih) maupun jahri (kencang).

 

  1. Pandangan Kedua: Ada pendapat yang menyatakan bahwa makmum harus membaca Al-Fatihah dalam semua jenis shalat, baik sirri maupun jahri.

 

  1. Pandangan Ketiga: Ada pendapat yang menyatakan bahwa makmum hanya diwajibkan membaca Al-Fatihah dalam salat yang dilakukan secara sirri, tetapi tidak diwajibkan dalam salat jahri. 

Pandangan yang lebih kuat di antara ketiga pendapat, adalah bahwa makmum harus membaca Al-Fatihah dalam kedua jenis salat, baik sirri maupun jahri. 

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam :

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

“Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.”

Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata:

“Apakah kalian membaca di belakang imam kalian?” 

Para sahabat menjawab: “Ya,” Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan lakukan itu kecuali dengan membaca Al-Fatihah, karena tidak ada salat bagi orang yang tidak membacanya.”

Ini menunjukkan bahwa makmum harus membaca Al-Fatihah baik dalam salat jahri maupun sirri. Jika imam mulai membaca surah setelah Al-Fatihah dan makmum belum membacanya, maka makmum harus membaca Al-Fatihah secara sirri kemudian mendengarkan bacaan imam. Jika imam mulai membaca surah sebelum makmum selesai membaca Al-Fatihah, maka makmum harus menyelesaikan bacaan Al-Fatihah terlebih dahulu, lalu mendengarkan bacaan imam.

Kesimpulannya: Makmum boleh membaca Al-Fatihah bersama imam, sebelum imam, atau setelah imam. Namun, jika imam berhenti sejenak (saktah) selama bacaannya, makmum harus memanfaatkan waktu tersebut untuk membaca Al-Fatihah agar bisa mendengarkan bacaan imam. Namun, makmum tidak boleh meninggalkan bacaan Al-Fatihah. Ia harus membaca Al-Fatihah kemudian mendengarkan bacaan imam. Hal ini merupakan pengecualian dari sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

إذا قرأ الإمام فأنصتوا

 “Jika imam membaca, maka dengarkanlah.”

Dan juga dari firman Allah Ta’ala:

  (وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا) [Al-A’raf: 204]

“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dia dan perhatikanlah dengan seksama.”

 

Ini adalah pengecualian dalam hal bacaan Al-Fatihah.

Dijawab oleh : Syeikh Abdul Aziz Bin baz Rahimahullah

Sumber :  Al-Mauqi’ur Rasmi Li Samahatis Syaikh Bin Baz / ma hukmu qiroatil makmumin fatihah atsnaa qiroatil imam

Alih Bahasa : Abu Utsman Surya Huda Aprila

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id