
JAKARTA – Banyak dari kita mungkin bertanya-tanya, apakah boleh membaca Al-Qur’an dari mushaf saat shalat? Dan bagaimana jika saat itu kita harus membuka halaman atau memindah posisi mushaf? Tulisan ini mengupas tuntas hukum membaca dari mushaf dalam shalat serta hukum gerakan ringan selama shalat menurut para ulama.
Dengan merujuk pada dalil-dalil shahih dan pendapat mayoritas ulama, kita akan melihat bahwa Islam memberi keringanan dalam perkara-perkara yang mendukung kekhusyukan dan kelancaran ibadah, termasuk dalam membaca mushaf dan gerakan kecil dalam shalat yang tidak berlebihan.
Berikut Penjelasan Hukum Membaca dari Mushaf dan Bergerak Ringan Saat Shalat
Segala puji bagi Allah.
Pertama: Hukum Membaca dari Mushaf dalam Shalat
Tidak mengapa membaca Al-Qur’an dari mushaf saat shalat, baik dalam shalat fardhu (wajib) maupun sunnah.
Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (33/57) disebutkan:
“Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa membaca dari mushaf dalam shalat itu diperbolehkan. Imam Ahmad berkata: ‘Tidak mengapa seseorang menjadi imam untuk orang-orang dengan membaca dari mushaf.’ Beliau ditanya: ‘Apakah hal ini juga berlaku untuk shalat fardhu?’ Beliau menjawab: ‘Aku tidak mendengar sesuatu yang melarangnya.’ Dan Imam Az-Zuhri ditanya tentang seseorang yang membaca dari mushaf di bulan Ramadan, beliau berkata: ‘Orang-orang pilihan kami dahulu juga membaca dari mushaf.’”
Kedua: Hukum Gerakan Ringan dalam Shalat
Adapun gerakan yang dilakukan saat membaca dari mushaf, seperti membuka halaman atau memegang mushaf, maka itu diperbolehkan. Gerakan tersebut termasuk gerakan ringan, dilakukan demi kemaslahatan shalat, serta tidak dilakukan secara terus-menerus, sehingga tidak membatalkan shalat.
Telah shahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau pernah bergerak dalam shalat karena kebutuhan.
Diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Nabi ﷺ sedang shalat di dalam rumah dan pintu dalam keadaan tertutup. Lalu aku datang, maka beliau berjalan (membuka pintu) hingga membukakannya untukku, kemudian kembali ke tempat beliau shalat.”
(HR. Abu Dawud no. 922, At-Tirmidzi no. 601, dan dihasankan oleh Al-Albani)
Begitu juga hadits dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Nabi ﷺ keluar kepada kami sambil menggendong Umamah binti Abu Al-‘Ash di atas pundaknya. Beliau shalat, ketika beliau rukuk, beliau meletakkannya, dan ketika bangkit dari rukuk, beliau menggendongnya kembali.”
(HR. Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543)
Dalam Asna al-Mathalib karya Syaikh Zakariyya Al-Anshari (1/183) dijelaskan:
“Jika seseorang membuka kitab dan memahami isinya, atau membaca dari mushaf, lalu membalik halamannya sesekali: maka shalatnya tidak batal, karena itu termasuk gerakan ringan atau tidak berurutan, sehingga tidak dianggap berpaling dari shalat. Gerakan kecil yang jika dilakukan secara berlebihan bisa membatalkan shalat, maka jika dilakukan dengan sengaja tanpa kebutuhan, hukumnya makruh.”
Syaikh Ibn Baz rahimahullah berkata:
“Di antara dalil bahwa perbuatan ringan atau gerakan ringan dalam shalat tidak membatalkannya, begitu pula perbuatan yang terpisah-pisah dan tidak terus-menerus adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau pernah membuka pintu untuk Aisyah saat sedang shalat, dan juga hadits dari Abu Qatadah yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat sambil menggendong Umamah, ketika beliau rukuk beliau meletakkannya, dan ketika bangkit beliau menggendongnya kembali.”
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibn Baz, 11/113)
Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah juga berkata:
“Gerakan yang diperbolehkan dalam shalat adalah gerakan ringan karena ada kebutuhan, atau gerakan banyak karena darurat. Gerakan ringan karena kebutuhan, seperti yang dilakukan oleh Nabi ﷺ ketika menggendong Umamah binti Zainab, cucunya dari anak perempuan beliau, ketika shalat. Ketika berdiri beliau menggendongnya, dan ketika sujud beliau meletakkannya.”
(Fatawa Islamiyyah, 1/287)
Kesimpulan
- Membaca dari mushaf saat shalat, baik wajib maupun sunnah, hukumnya boleh menurut mayoritas ulama.
- Gerakan ringan seperti membuka mushaf, membalik halaman, atau sedikit berpindah karena kebutuhan tidak membatalkan shalat.
- Nabi ﷺ sendiri pernah melakukan gerakan dalam shalat karena kebutuhan, sebagaimana terdapat dalam banyak hadits yang shahih.
Wallahu a‘lam.
Penulis: Abu Utsman Surya Huda Aprila