
JAKARTA – Pembahasan tentang waktu Zuhur bagi wanita di hari Jum’at kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimah. Apakah harus menunggu selesainya salat Jum’at di masjid? Ataukah cukup langsung salat Zuhur begitu masuk waktunya?
Masalah ini cukup penting, karena berkaitan dengan hukum ibadah yang bersifat rutin. Dalam fiqih, Zuhur bagi wanita tetap berlaku seperti hari biasa. Artinya, wanita tidak perlu menunda salat hanya karena kaum laki-laki sedang menjalankan salat Jum’at di masjid.
Para ulama menjelaskan bahwa Zuhur bagi wanita, dan juga orang-orang yang tidak diwajibkan salat Jum’at seperti musafir, anak-anak, atau orang sakit, tetap boleh dilakukan segera setelah tergelincirnya matahari, tanpa perlu menunggu selesainya khutbah ataupun salat Jum’at.
Berikut Penjelasan Lengkap Waktu Shalat Zuhur Bagi Wanita di Hari Jumat:
Soal:
Kapan waktu sholat Zuhur bagi wanita di hari Jum’at?
Jawaban:
Waktu sholat Zuhur wanita di hari Jum’at adalah ketika sudah masuk waktu Zuhur, yaitu tergelincirnya matahari. Jadi, tidak perlu menunggu jamaah laki-laki menyelesaikan salat Jum’at di masjid.
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah:
“Adapun bagi orang-orang yang tidak diwajibkan sholat Jum’at untuk mereka seperti musafir, hamba sahaya, perempuan, orang sakit dan seluruh orang-orang ma’dzur, maka mereka melaksanakan sholat Zuhur sebelum imam di masjid melaksanakan sholat Jum’at. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu.” [Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/255]
Jika di masjid sudah mengumandangkan adzan pertama, maka dibolehkan bagi seorang yang disebutkan di atas untuk melaksanakan salat Zuhur. Tidak perlu menunggu hingga adzan kedua dikumandangkan atau Imam menyelesaikan salat Jum’at.
Wallahu a’lam.
Gilang Malcom Habiebie