UKURAN ZAKAT FITRAH DAN JENIS MAKANAN YANG DIKELUARKAN DARINYA

MENYALURKAN ZAKAT UNTUK SITUS-SITUS ISLAM UKURAN ZAKAT FITRAH DAN JENIS MAKANAN YANG DIKELUARKAN DARINYA

JAKARTA – Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ (صاع) makanan, yang setara dengan apa yang dapat dipenuhi oleh ukuran sha’ yang digunakan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Satu sha’ adalah empat cakupan penuh telapak tangan berukuran sedang.

Berdasarkan hadits dari Abu Sa’id al-Khudri, beliau mengatakan:

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

“Kami memberi zakat fitrah pada zaman Nabi ﷺ dengan menggunakan satu sha’ makanan.” (HR. Bukhari No. 1412).

Sha’ adalah ukuran volume yang dipakai pada masa Nabi ﷺ bukan berat, karnanya sulit dikonversikan ke dalam ukuran berat dan juga beratnya akan bervariasi tergantung jenis bahan makanan yang digunakan. Sehingga dalam bentuk kehati hatian para ulama menyarankan untuk mengeluarkan satu sha’ berisi sekitar 2.5 sampai 3 kilogram.

Jenis Bahan Makanan sebagai Bagian Ukuran Zakat Fitrah

Zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini sesuai dengan hadits dari Ibn Umar yang berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum untuk setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, baik budak atau merdeka dari kalangan umat Islam.” (HR. Bukhari No. 1408).

Dari hadits ini, kita mengetahui bahwa makanan yang dikeluarkan dalam ukuran zakat fitrah bisa berupa kurma, gandum, biji bijian seperti beras, atau jenis makanan lainnya yang umum dimakan oleh orang setempat.

Selain itu, Abu Sa’id al-Khudri juga mengabarkan, pada masa Nabi ﷺ mereka mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan seperti kurma, gandum, kismis, dan keju (HR. Bukhari No. 1414).
Maka, zakat fitrah bisa dikeluarkan menggunakan bahan pangan utama yang dimakan oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kacang, jagung, dan sebagainya.

Pandangan Ulama tentang Zakat Fitrah

Para ulama berbeda pendapat tentang bahan makanan yang boleh digunakan untuk zakat fitrah. Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i mengatakan, bahan makanan yang digunakan haruslah dari makanan pokok yang terdapat dalam masyarakat, yang wajib dikeluarkan dari hasil pertanian dan memiliki zakat dalam bentuk ‘usyr (sepuluh persen) seperti gandum, padi, dan biji-bijian lainnya. [1]

Imam al-Mawardi juga menambahkan bahwa meskipun masyarakat menggunakan bahan makanan lain yang tidak memiliki zakat seperti ikan, telur, atau daging, ini tidak dapat digunakan untuk zakat fitrah. [2]

Imam Ibn Qayyim menjelaskan lebih lanjut bahwa meskipun ada perbedaan pandangan mengenai jenis makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah, namun yang lebih tepat adalah mengeluarkan zakat dari makanan pokok yang menjadi konsumsi mayoritas masyarakat setempat. [3]

Ukuran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang: Apa Hukumnya?

Meskipun beberapa orang mungkin berpendapat bahwa memberi zakat fitrah dalam bentuk uang lebih bermanfaat bagi penerimanya, karena mereka bisa membeli apa saja yang mereka butuhkan, namun mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tidak dibolehkan.
Zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad ﷺ.

Hal ini dikarenakan zakat fitrah adalah makanan untuk memenuhi kebutuhan dasar orang miskin di hari raya, bukan sekadar memberikan uang untuk membeli barang.

Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tidak dapat menepati tujuan dari zakat ini, yaitu memberikan manfaat langsung berupa makanan yang dapat dikonsumsi oleh orang miskin, terutama pada hari raya idul fitri.

Selain itu, bentuk makanan lebih mudah terukur dan lebih mudah disalurkan ke orang miskin sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.

Oleh karena itu, meskipun zakat mal atau jenis zakat lainnya bisa dikeluarkan dalam bentuk uang, zakat fitrah harus tetap dikeluarkan dalam bentuk makanan.

Kesimpulan

Dalam ukuran zakat fitrah, kita harus mengikuti ketentuan yang telah diajarkan oleh Rasulullah ﷺ, yaitu mengeluarkan makanan pokok yang sesuai dengan jenis makanan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau kismis.

Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang atau non-makanan tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, kita hendaknya memastikan zakat fitrah yang kita keluarkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Islam, yaitu satu sha’ makanan yang bermanfaat langsung bagi penerima zakat pada hari raya.

Wallahu a’lam

Semoga bermanfaat

Penulis: Abu Utsman Surya Huda Aprila

[1] Lihat: Al Umm Jilid 2 halaman 75
[2] Lihat: Al Majmu’ Jilid 6 halaman 131
[3] Lihat: I’lamul Muwaqqi’in Jilid 2 Halaman 289 – 290

 

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id